Reformulasi
Implementasi Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Nasional Dalam Kerangka
Presidensial
Oleh : Andrial Putra
Teacher at MTI Candung school and Collegh Student at
IAIN Bukittinggi
Abstraksi
Pembangunan nasional adalah salah satu
implementasi dari tujuan bernegara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD
1945 alinia ke empat, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Untuk mencapai arah itu, pemerintah
Indonesia dari zaman Presiden Soekarno membuat berbagai
pedoman penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup segala bidang.
Perubahan era pemerintahan serta merta pula mengubah karakteristik pedoman
pembangunan tersebut, mulai dari perubahan nama, konten dan perubahan
kewenangan dalam merumuskannya. Orde lama menamakannya dengan Garis-Garis
Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, orde baru menamakannya
dengan GBHN yang keduanya sama-sama ditetapkan oleh MPR dalam bingkai Presiden
sebagai mandataris MPR. Reformasi bergulir, merumuskan sistem presidensial yang
lebih murni sehingga menghilangkan kewenangan MPR dan mengganti pedoman
pembangunan nasional dengan SPPN menyesuaikan dengan pemurnian sistem
presidensial.