Rabu, 07 Desember 2016





Reformulasi Implementasi Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Nasional Dalam Kerangka Presidensial
Oleh : Andrial Putra
Teacher at MTI Candung school and Collegh Student at IAIN Bukittinggi


Abstraksi

Pembangunan nasional adalah salah satu implementasi dari tujuan bernegara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke empat, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai arah itu,  pemerintah Indonesia dari zaman Presiden Soekarno membuat berbagai pedoman penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup segala bidang. Perubahan era pemerintahan serta merta pula mengubah karakteristik pedoman pembangunan tersebut, mulai dari perubahan nama, konten dan perubahan kewenangan dalam merumuskannya. Orde lama menamakannya dengan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, orde baru menamakannya dengan GBHN yang keduanya sama-sama ditetapkan oleh MPR dalam bingkai Presiden sebagai mandataris MPR. Reformasi bergulir, merumuskan sistem presidensial yang lebih murni sehingga menghilangkan kewenangan MPR dan mengganti pedoman pembangunan nasional dengan SPPN menyesuaikan dengan pemurnian sistem presidensial.